Polisi di bagian Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil menangkap komplotan pelaku hipnotis yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Bogor, AKP Imron Ernawan mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari laporan seorang korban hipnotis, Achmad Halimin (67).

Korban datang melapor kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Polres Kabupaten Bogor sekitar pukul 09.00 WIB Rabu, memberitahu dirinya telah menjadi korban nipnotis di depan Bank BRI di Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari yang sama.

"Korban melaporkan dirinya telah dihipnotis saat dirinya keluar dari Bank BRI dan uang senilai Rp8,4 juta miliknya telah raib," kata Kasat Reskrim Polres KabupatenBogor AKP Inmron.

Melalui laporan tersebut, petugas SPK Polres Kabupaten Bogor melakukan penelusuran ke Bank BRI, hingga didapati laporan dari petugas Satpam Bank BRI bahwa ciri-ciri mobil yang disebutkan korban benar.

Dari laporan tersebut, petugas lalu berkoordinasi dengan Polres Bogor Kota untuk mengetahui jalur Raya Kota Bogor karena mobil yang dimaksud telah bergerak ke arah Kota Bogor.

Upaya pengejaran petugas tidak sia-sia dalam waktu 10 menit berkat kerja sama semua pihak yakni Polres Bogor Kota, Polsek Sukaraja dan Brimob Kedung Halang akhirnya pelaku dapat dibekuk.

"Pelaku berjumlah empat orang, dua orang kami tangkap, dua orang lainnya sedang dalam pengejaran," kata Kasat.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial IS dan IW merupakan warga Lampung yang sengaja datang ke Bogor untuk melakukan aksi hipnotis.

"Menurut penuturan keduanya, mereka mengaku punya niat untuk melakukan kejahatan terhadap nasabah bank dan salah satu korbannya adalah Achmad Halimin," kata Kasat.

Kasat Reskrim menyebutkan motif yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura kenal dengan korbannya. Lalu korban dibawa berbincang-bincang seperti sudah kenal.

Salah seorang pelaku yang memiliki kemampuan hipnotis melakukan aksinya hingga membuat korbannya tidak berdaya dan mengambil uangnya.

Kasat menambahkan, saat ini tim buru sergap Polres Bogor masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

"Para pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.